
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (27/8/2025). Rapat ini berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan melalui Zoom Meeting.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti, Direktur UPT RSUD Kepulauan Meranti, Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Adapun tiga Ranperbup yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Jadwal Retensi Arsip, Ranperbup tentang Kode Klasifikasi Arsip, dan Ranperbup tentang Ambang Batas Pengelolaan Belanja pada BLUD UPT RSUD Kepulauan Meranti.
Dalam rapat, disepakati perlunya sejumlah perbaikan teknis dan substansi sesuai masukan dari Kanwil Kemenkum Riau. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kearsipan sebagai urusan wajib pemerintah kabupaten/kota, serta Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan lembaga negara dan pemerintah daerah memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Selain itu, rapat juga merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Sementara terkait BLUD RSUD, pembahasan diarahkan pada penyesuaian terhadap Perbup Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan RBA serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD, khususnya mengenai ambang batas kegiatan operasional.
Dengan adanya harmonisasi ini, ketiga Ranperbup disarankan untuk dilakukan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan harmonisasi berjalan dengan baik dan lancar serta diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.





