Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Selaraskan Regulasi Keuangan Daerah, Tiga Ranperda Rokan Hulu Diharmonisasikan untuk Perkuat Kepastian Hukum

APRIL 2026 5

Pekanbaru – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hulu yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Pokja II Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan melalui Zoom Meeting, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), perwakilan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Biro Hukum Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari pusat dan daerah. Kehadiran lintas sektor ini memperkuat proses pembahasan baik dari sisi teknis maupun substansi regulasi yang diharmonisasikan.

Dalam pembukaan rapat, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui proses ini, dilakukan penyelarasan substansi untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif, efisien, dan sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Adapun tiga Ranperda yang dibahas dalam kegiatan ini seluruhnya berkaitan dengan penyertaan modal daerah, yakni kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Rokan Hulu, PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), serta Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya. Ketiga regulasi ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penguatan struktur pembiayaan daerah serta optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, secara umum substansi Ranperda telah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan dari sisi teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif dengan berbagai masukan teknis dari tim perancang guna menyempurnakan kualitas regulasi. Seluruh pihak sepakat bahwa Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan memperhatikan perbaikan yang telah disepakati, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung visi pembangunan daerah Kabupaten Rokan Hulu.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak mengikuti seluruh rangkaian secara langsung, keterlibatan aktif jajaran Divisi P3H mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal proses harmonisasi regulasi daerah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang tertib, sinkron, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57 1

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57 2

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57 3

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57 4

WhatsApp Image 2026 04 30 at 16.17.57 6

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI