
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui partisipasi dalam kegiatan Penutupan Training of Facilitator (TOF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (7/5/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini dengan menugaskan Kepala Divisi P3H beserta jajaran untuk mengikuti penutupan TOF sebagai bentuk partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Riau dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum pidana.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat dan pimpinan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum, peserta TOF dari berbagai wilayah, serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran peserta dari berbagai unsur menunjukkan pentingnya sinergi nasional dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru secara efektif dan terkoordinasi.
Rangkaian acara diawali dengan laporan ketua panitia yang menyampaikan capaian pelaksanaan pelatihan, dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari peserta TOF. Dalam kesempatan tersebut, para peserta menilai pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait substansi KUHP dan KUHAP baru serta tantangan implementasinya di lapangan.
Kepala BPSDM Hukum dalam sambutannya sekaligus secara resmi menutup kegiatan TOF menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mendalam mengenai substansi KUHP dan KUHAP baru, menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dan akademisi, serta memperkuat koordinasi antar lembaga dalam penerapan aturan baru.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya fasilitator yang telah dibekali pemahaman dan kompetensi yang memadai, diharapkan proses sosialisasi dan penerapan regulasi baru dapat dilakukan secara optimal.
Melalui keterlibatan dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan dukungannya terhadap peningkatan kompetensi aparatur hukum di daerah. Menurutnya, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting dalam mewujudkan implementasi KUHP dan KUHAP yang profesional, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.



