
Pekanbaru – Penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum terus dilakukan melalui keikutsertaan dalam Pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP dan KUHAP Angkatan XIV dan XV Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan fasilitator yang kompeten untuk mendukung implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti kegiatan tersebut bersama jajaran pimpinan, termasuk Kepala Divisi P3H, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Partisipasi ini mencerminkan komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan kesiapan implementasi KUHP dan KUHAP secara menyeluruh.
Kegiatan yang diselenggarakan dengan metode blended learning ini bertujuan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan sebagai fasilitator yang mampu mengedukasi serta mendampingi pelaksanaan KUHP dan KUHAP di berbagai wilayah. Hal ini penting guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikutsertakan dua orang peserta dari jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan, para peserta dapat berperan aktif sebagai fasilitator sekaligus agen perubahan yang mampu menyebarluaskan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP di lingkungan kerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan siap mengawal implementasi reformasi hukum pidana nasional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.



