
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus memperkuat sinergi dalam upaya percepatan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Kopertais Wilayah XII Riau–Kepulauan Riau yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kopertais, Kamis (2/4).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau dan dihadiri oleh jajaran Kanwil Riau dan Kepulauan Riau serta perwakilan Kopertais Wilayah XII. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyampaikan pentingnya pemetaan data perguruan tinggi sebagai langkah strategis dalam mendukung percepatan pembentukan Sentra KI secara menyeluruh.
Perwakilan Kopertais Wilayah XII, Roni, menyampaikan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual memiliki peran signifikan dalam peningkatan kualitas perguruan tinggi, termasuk dalam mendukung akreditasi institusi serta penilaian kinerja dosen. Selain itu, keberadaan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) juga dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan dalam ekosistem Sentra KI.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kopertais dalam mendorong percepatan pembentukan Sentra KI hingga mencapai target 100% di seluruh perguruan tinggi, sekaligus memperkuat pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai pilar peningkatan daya saing akademik dan inovasi daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengoptimalkan pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Riau dan Kepulauan Riau.



