
Pemerintah Provinsi Riau menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tim Percepatan Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TP2TNTN) yang berlangsung di Balai Serindit, Selasa (20/1/2026). Rapat strategis ini menjadi momentum penting dalam menyatukan langkah lintas sektor guna mempercepat pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi berbagai persoalan kompleks.
Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Riau, antara lain Gubernur Riau, Kapolda Riau, Pangdam Tuanku Tambusai, Danlanud Roesmin Nurjadin, Wakajati Riau, Kabinda Riau, Kakanwil BPN Provinsi Riau, Kementerian Kehutanan RI, serta pemangku kepentingan lainnya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berpartisipasi melalui kehadiran Kepala Divisi P3H beserta jajaran penyuluh hukum dan perancang peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam kesempatan ini memberikan dukungan penuh terhadap agenda percepatan pemulihan TNTN. Meski tidak hadir secara langsung, peran dan komitmen beliau diwujudkan melalui penugasan Kepala Divisi P3H untuk mewakili Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam mengikuti dan mengawal jalannya rapat strategis tersebut.
Rapat yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, diawali dengan paparan Kepala Dinas Kehutanan mengenai progres relokasi masyarakat dari kawasan TNTN. Paparan tersebut mengulas sejarah kawasan, kondisi eksisting, upaya penyelamatan, serta berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pemulihan Tesso Nilo.
Selanjutnya, disampaikan bahwa mandat percepatan pemulihan TNTN merupakan tindak lanjut dari surat Jaksa Agung kepada Menteri Pertahanan yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Gubernur Riau terkait TNTN yang telah direvisi pada 22 Desember 2025. Plt. Gubernur Riau dalam arahannya menegaskan pentingnya langkah cepat, terukur, dan terkoordinasi dalam menindaklanjuti seluruh persoalan yang telah teridentifikasi.
Berbagai paparan dan arahan juga disampaikan oleh Kapolda Riau, Kepala BIN Daerah Riau, Pangdam Tuanku Tambusai, Wakajati Riau, serta Komandan Satgas PKH. Seluruh pihak menekankan pentingnya pendekatan hukum yang tegas namun humanis, serta komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam menyelesaikan persoalan di kawasan TNTN.
Sebagai hasil rapat, disepakati 12 rencana tindak lanjut yang harus segera dilaksanakan oleh masing-masing kelompok kerja, termasuk penyusunan SOP, rencana kerja, dan rencana anggaran biaya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, menyatakan kesiapan untuk terus mendukung upaya pemulihan TNTN, khususnya dari aspek hukum dan regulasi, sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di Provinsi Riau.



