Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah dan konsultasi rancangan peraturan daerah dari dua kabupaten, yakni Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Rapat yang berlangsung secara luring dan daring ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), dengan melibatkan jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan DPRD dan pemerintah daerah masing-masing kabupaten. Dari Kabupaten Rokan Hulu, hadir Ketua dan anggota Pansus DPRD, sedangkan dari Rokan Hilir, turut serta Kabag Hukum Setda dan perwakilan dari Bappeda.
Rapat ini membahas dua materi utama. Pertama, Ranperda Kabupaten Rokan Hulu tentang Pengurangan Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya (Perumda RHJ). Kedua, Ranperbup Kabupaten Rokan Hilir mengenai Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029.
Kepala Divisi P3H menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai proses krusial untuk menjamin agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta selaras dengan arah kebijakan nasional. Harmonisasi ini juga diharapkan mampu mendukung visi dan misi pemerintah daerah masing-masing, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kegiatan berjalan tertib dan lancar, mencerminkan komitmen bersama antara pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah.



