Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinkronisasi Aturan Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Fondasi Pembangunan Dumai dan Kampar

COVER AGUSTUS 2025

PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) kembali melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Dumai serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Kampar, Jumat (15/8).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kanwil yang diwakili Kepala Divisi P3H, dan dihadiri oleh perangkat daerah Kota Dumai dan Kabupaten Kampar bersama para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau, baik melalui Zoom Meeting maupun secara langsung di Ruang Pokja II.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan Ranperda dan Ranperkada yang dirancang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, serta selaras dalam mendukung visi-misi pembangunan daerah.

Untuk Kota Dumai, pembahasan difokuskan pada Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Dumai Tahun 2025–2029. Dalam prosesnya, tim harmonisasi memberikan catatan agar penormaan lebih diperjelas dengan memasukkan ketentuan peralihan, khususnya jika terjadi perubahan nomenklatur indikator dan program sebagaimana mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang rencananya akan direvisi.

Sementara itu, untuk Kabupaten Kampar, harmonisasi mencakup sembilan Ranperkada, di antaranya Ranperbup tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah PT Aneka Karya menjadi Perseroda, Ranperbup tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Dalam pembahasan, disepakati bahwa Ranperbup tentang Pendayagunaan dan Pengelolaan Brigade Alat dan/atau Mesin Pertanian tidak perlu dilanjutkan menjadi Peraturan Bupati, mengingat substansinya sudah diatur dalam Perda Kabupaten Kampar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Begitu pula Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa, yang disarankan untuk dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019.

Kegiatan pengharmonisasian berjalan tertib dan lancar, dengan komitmen bersama untuk segera melakukan penyesuaian teknis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

1

2

3

4

5

6

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI