
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar secara virtual pada Jumat (29/8/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau melalui Kepala Divisi P3H dan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, antara lain Asisten II Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, perwakilan BPKAD, Bappenda, ITDA, Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam rapat ini dibahas harmonisasi Ranperbup tentang Tenaga Kebersihan yang telah disesuaikan menjadi Ranperbup tentang Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kebersihan. Proses harmonisasi dilakukan untuk menyatukan dan menyelaraskan substansi regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan efektif dan efisien di tingkat daerah.
Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi menjadi instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi. Dalam pembahasan, disepakati adanya perbaikan beberapa norma sesuai dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Ranperkada sehingga lebih operasional, selaras dengan regulasi di atasnya, serta mampu mendukung efektivitas pelayanan kebersihan di Kabupaten Kuantan Singingi.



