
Pekanbaru – Upaya memperkuat landasan hukum daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan. Kegiatan ini digelar pada Kamis (2/4) di Ruang Rapat Pokja Kanwil Kemenkum Riau sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kuantan Singingi, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi, menyerap masukan dari berbagai pihak, serta memastikan produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Selain itu, naskah akademik diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung visi pembangunan daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Pembahasan utama dalam rapat ini berfokus pada perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, penetapan lahan pertanian berkelanjutan harus terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Dalam diskusi yang berlangsung, disepakati bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan kesesuaian data dan luasan lahan LP2B dan KP2B dengan dokumen tata ruang yang berlaku di Kabupaten Kuantan Singingi. Kanwil Kemenkum Riau juga menyambut baik inisiatif pemerintah daerah dalam menjalin kerja sama penyusunan naskah akademik tersebut.
Lebih lanjut, Kadiv P3H merekomendasikan agar dilakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Pertanian guna memastikan ketepatan dalam penentuan luasan lahan pertanian berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga implementatif di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Meskipun tidak hadir secara langsung, beliau menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan harmonisasi regulasi daerah melalui peran aktif jajaran Kanwil. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diharapkan mampu menghasilkan naskah akademik yang berkualitas sebagai dasar penyusunan peraturan yang berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian di daerah.




