
Pekanbaru – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus disosialisasikan kepada masyarakat. Bertempat di Kantor Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, kegiatan sosialisasi digelar pada Jumat (20/2/2026) dengan melibatkan aparatur kelurahan, paralegal, serta masyarakat setempat.
Kegiatan dibuka oleh Lurah Limbungan Baru, Dasriati, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai pemahaman terhadap KUHP Nasional sangat penting agar masyarakat mengetahui perubahan mendasar dalam hukum pidana serta mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Hukum Ariston Hotman Turnip bersama Nurul Aini Kamal memaparkan bahwa pengesahan KUHP Nasional merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana yang berlandaskan nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. KUHP baru ini menggantikan KUHP kolonial Belanda dengan semangat dekolonisasi hukum dan pendekatan keadilan restoratif.
Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa aturan umum KUHP Nasional menjadi fondasi penting yang mengatur asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, jenis pidana, serta tujuan pemidanaan. Penekanan utama dalam KUHP baru adalah perlindungan masyarakat, pemulihan keseimbangan, penyelesaian konflik, dan memasyarakatkan pelaku, bukan semata-mata pembalasan.
Sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat dan paralegal aktif menyampaikan pertanyaan terkait penerapan KUHP dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tercipta dialog yang konstruktif antara penyuluh hukum dan peserta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Meskipun tidak hadir secara langsung, beliau mengikuti dan mendukung pelaksanaan kegiatan melalui arahan serta koordinasi dengan jajaran penyuluh hukum sebagai bentuk komitmen dalam menyiapkan masyarakat menghadapi implementasi KUHP Nasional. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar.




