
PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan sosialisasi terkait Surat Edaran Menteri Hukum tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, Kamis (14/8/2025), bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini dibuka secara daring melalui Zoom oleh Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni.
Dalam kegiatan ini, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), memaparkan sejumlah poin penting terkait proses naturalisasi Warga Negara Indonesia. Salah satunya menekankan pengawasan ketat bagi individu yang memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi, termasuk verifikasi dokumen yang cermat untuk menjaga kedaulatan dan integritas kewarganegaraan Indonesia.
Lebih lanjut, Ditjen AHU menegaskan bahwa fokus pengawasan kegiatan ini adalah aspek kewarganegaraan, bukan keimigrasian. Persyaratan bagi pemohon naturalisasi pun diingatkan agar melengkapi seluruh dokumen sesuai perundang-undangan, lulus uji kemampuan berbahasa Indonesia sebagai bagian dari integrasi budaya dan sosial, serta menyatakan kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik secara tertulis maupun melalui pengambilan sumpah/janji setia.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan tertibnya proses pewarganegaraan dan menjaga integritas administrasi hukum di wilayah Riau.


