
Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, UMKM di Kota Pekanbaru serta masyarakat umum, dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Febri Mujiono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Dalam sambutannya, Febri menyampaikan, “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menghormati hak kekayaan intelektual. Dengan memanfaatkan layanan hukum yang tersedia, kita mendorong praktik usaha yang sehat dan patuh hukum.”
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertifikat penghargaan kepada Sukaramai Trade Center dalam hal ini diterima oleh Kepala Cabang Sukaramai Trade Center (STC) Acdelina Tamaela sebagai pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual dimana komitmennya menjaga dan memperjual-belikan produk yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual. Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi pemerintah terhadap peran aktif pelaku usaha dalam mendukung pelindungan HKI di Riau.
Setelah sosialisasi dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan Layanan Kekayaan Intelektual dan Layanan Administrasi Hukum Umum, bagi pengunjung dan peserta kegiatan. Masyarakat dapat mendaftarkan Merek, Hak Cipta, Paten Dan Desain Industri serta Asistensi dan Penelusuran Kekayaan Intelektual dan Konsultasi terkait Layanan Administrasi Hukum Umum seperti membuat Perseroan Perorangan, PT, Mendaftarkan Badan Usaha agar berbadan hukum, Kenotariatan, Pewarganegaraan, Kewarganegaraan, Apostille.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, sekaligus mendorong praktik perdagangan yang legal dan aman bagi konsumen. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kabid Kekayaan Intelektual, Yuliana Manullang, dan Kabid AHU, Dewi Sri Wahyuni.
