Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait tugas dan fungsi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tahun 2025 Hari Ketiga, Kamis (27/11). Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, beserta tim. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan hukum di wilayah Riau.
Sosialisasi ini membahas lima regulasi strategis yang menjadi dasar pelaksanaan layanan AHU pada tahun 2025. Pemaparan pertama disampaikan oleh Abdul Majid dari Direktorat Perdata yang menjelaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan wilayah jabatan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan Notaris. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi notaris, termasuk mekanisme perpanjangan jabatan hingga usia 70 tahun yang diajukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen pemeriksaan kesehatan dan rekomendasi Majelis Pengawas.
Pemaparan dilanjutkan oleh Inggrid Christianingsih, yang mengulas Permenkum Nomor 17 Tahun 2025 tentang formasi jabatan Notaris dan penentuan kategori daerah. Dalam aturan ini, jumlah formasi Notaris di setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah penduduk, aktivitas usaha, serta rata-rata pembuatan akta. Pembagian kategori daerah ke dalam kelas A, B, dan C bertujuan menjaga pemerataan layanan kenotariatan dan mencegah ketimpangan layanan di daerah dengan beban kerja tinggi.
Sesi berikutnya menghadirkan pemaparan oleh Khairun Nisa terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan SK Wasiat. Aturan ini menegaskan kewajiban Notaris untuk melaporkan wasiat setiap bulan melalui akun resmi di laman Ditjen AHU. Mekanisme digital tersebut diharapkan meningkatkan ketertiban administrasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dari Direktorat Badan Usaha, Ratna Febrianti menjelaskan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, yang memberikan kemudahan signifikan bagi pendirian koperasi pasca implementasi UU Cipta Kerja. Penyederhanaan syarat pendirian dan integrasi layanan melalui SABH semakin memudahkan masyarakat dalam membentuk badan usaha koperasi yang legal dan produktif.
Putri Shilah melanjutkan sesi dengan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Hukum Nomor 32 Tahun 2025 terkait tata cara permohonan perbaikan data badan hukum. Regulasi ini menegaskan bahwa perbaikan data hanya dapat diajukan untuk kekeliruan administratif atau tipografi dan tidak boleh mengubah substansi minuta akta. Pengajuan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui SABH oleh Notaris sebagai pemohon.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau memperkuat pemahaman internal terhadap regulasi terbaru yang menjadi dasar penyelenggaraan layanan AHU di tahun mendatang. Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa walaupun tidak dapat hadir secara langsung, dirinya memberikan dukungan penuh atas upaya peningkatan kapasitas jajaran. Komitmen ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Riau dalam menghadirkan layanan hukum yang profesional, cepat, dan responsif bagi masyarakat.