
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Penyuluh Hukumnya melaksanakan kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan bantuan hukum gratis di Aula Kelurahan Umban Sari, Rabu (10/9/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Umban Sari, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Babinsa, Babinkamtibmas, paralegal, serta perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Dalam sambutannya, Lurah Umban Sari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Riau dalam menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Posbakum, menurutnya, menjadi sarana nyata untuk menjamin akses keadilan yang lebih merata.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Ariston Hotman Turnip, menegaskan bahwa Posbakum desa/kelurahan merupakan wadah yang memberikan layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga rujukan ke advokat dan organisasi bantuan hukum. “Kelurahan Umban Sari saat ini telah memiliki Posbakum, dan dalam waktu dekat akan diagendakan soft launching Posbakum di seluruh kelurahan Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Hukum juga memaparkan materi terkait regulasi, prosedur, dan manfaat Posbakum. Dijelaskan bahwa kehadiran Posbakum bukan sekadar bentuk layanan, tetapi juga instrumen strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh keadilan, khususnya di tingkat kelurahan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan komitmen antar pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, lurah, maupun mitra strategis lainnya, agar program Posbakum dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Pekanbaru. Diharapkan, dengan adanya Posbakum, masyarakat miskin tidak lagi menghadapi hambatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para peserta sebagai langkah konkret memperluas akses keadilan di tengah masyarakat.






