
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati yang digelar secara virtual pada Jumat (12/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah dalam memperkuat arah pembaruan hukum nasional yang berorientasi pada keadilan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Kegiatan dibuka oleh Bapak Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) yang menegaskan bahwa kebijakan hukum saat ini menitikberatkan pendekatan Restorative Justice. Beliau juga memaparkan perkembangan penyusunan tiga RPP penting: Living Law, RPP Pidana dan Tindakan, serta RPP terkait Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati yang menjadi fokus kegiatan sosialisasi. Menurut beliau, pelibatan publik secara bermakna (Meaningful Participation) sebagaimana amanat UU 12/2011 menjadi prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam proses perumusan regulasi.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan dasar hukum penyusunan RPP, ruang lingkup pengaturan, hingga mekanisme administratif yang mengatur permohonan dan pelaksanaan perubahan pidana. RPP ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin bahwa setiap proses perubahan pidana dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, narasumber menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta pelaporan berjenjang agar implementasi RPP dapat berjalan konsisten sesuai ketentuan. Regulasi ini juga dirancang sejalan dengan prinsip perlindungan HAM, terutama dalam konteks pengaturan pidana mati yang kini bersifat alternatif dalam KUHP baru.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy Hendra Pakpahan turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam memperkuat pemahaman aparatur serta memastikan kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan kebijakan baru di bidang pemasyarakatan dan hukum pidana. Beliau menilai bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh jajaran dapat bergerak selaras dengan arah kebijakan hukum nasional.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan konsistensi pelaksanaan kebijakan, memperkuat adaptasi terhadap regulasi baru, serta mendorong diseminasi informasi di seluruh unit kerja. Dengan tersampaikannya materi secara komprehensif, peserta diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil kegiatan melalui langkah pembinaan dan penguatan internal di wilayah masing-masing.





