Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berupaya memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat desa melalui inisiasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes). Sebagai langkah awal, diskusi strategis telah digelar pada Kamis, 27 Februari 2025, di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Riau.
Diskusi ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Dina Rasmalita bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H. Syahruddin, S.Sos, MT; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hulu, Roma Doris, S.S, MPS, M.Eng; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Tri Joni, S.H., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, Kadiv P3H, Dina Rasmalita menyampaikan urgensi pembentukan Posbankumdes sebagai wadah layanan hukum bagi masyarakat desa di Kabupaten Indragiri Hulu. Selain itu, diharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam mendorong kepala desa dan lurah untuk berpartisipasi dalam ajang Paralegal Justice Award serta menginisiasi pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Saat ini, Kabupaten Indragiri Hulu belum memiliki desa atau kelurahan yang berstatus sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Riau mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam membentuk desa binaan sadar hukum guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah