
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan Serah Terima Protokol Notaris Kabupaten Kampar pada Senin, 20 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Pokja Kanwil Kemenkum Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap jabatan notaris guna memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyimpanan serta pengelolaan protokol notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Protokol notaris sebagai arsip negara memiliki nilai penting dalam pembuktian hukum, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Serah terima protokol dilakukan dari Notaris Disa Victoria Deran, S.H., M.Kn. yang berpindah wilayah jabatan dari Kabupaten Kampar ke Kota Depok, kepada Notaris Triana Handayani, S.H., M.Kn. sebagai penerima protokol yang telah ditetapkan. Proses ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum serta diketahui oleh Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen protokol notaris, meliputi minuta akta, buku daftar akta, serta dokumen pendukung lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen tersimpan dengan baik dan memenuhi standar administrasi yang ditetapkan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya pengelolaan protokol notaris secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan serta menjamin kepastian hukum.
Kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta memperkuat fungsi pengawasan terhadap notaris di wilayah Kabupaten Kampar. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.





