
#Halo #SahabatPengayoman, Menjelang Hari Raya Idulfitri, tradisi saling berbagi seperti pemberian THR, bingkisan, hampers, hingga tawaran tiket mudik gratis sering kita jumpai.
Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hal-hal tersebut perlu disikapi dengan hati-hati. Pemberian dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Gratifikasi bukan hal sepele. Jika tidak dilaporkan, hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Karena itu, penting bagi ASN untuk:
✔ Menolak pemberian yang berpotensi gratifikasi
✔ Menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas
✔ Melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
Mari bersama menjaga integritas dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari praktik korupsi.
•
•
•
𝙄𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙎𝙚𝙡𝙚𝙣𝙜𝙠𝙖𝙥𝙣𝙮𝙖 𝙠𝙡𝙞𝙠 𝙡𝙖𝙢𝙖𝙣:
https://riau.kemenkum.go.id/
©2026
Tim Komunikasi Publik dan TI Kanwil Kemenkum Riau
#NyamanBersama #KemenkumRiau #RiauBedelau #KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #RudyHendraPakpahan
