
Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, kami menegaskan sikap menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Penolakan terhadap gratifikasi merupakan langkah nyata dalam menjaga profesionalisme aparatur serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang adil, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan etika, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani.
