
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah serta pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan nasional di bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang menekankan bahwa revisi regulasi ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta menyesuaikan tarif layanan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Revisi ini juga diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara sekaligus tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa materi revisi berfokus pada penyesuaian kebijakan tarif layanan KI, termasuk permohonan merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Kebijakan ini memiliki implikasi langsung terhadap pelaku usaha, akademisi, maupun masyarakat umum yang memanfaatkan layanan KI dalam aktivitas ekonomi dan inovasi.
Dalam sesi diskusi, berbagai masukan disampaikan oleh peserta uji publik, khususnya terkait rencana kenaikan tarif PNBP KI. Beberapa pihak, terutama dari kalangan konsultan KI dan pelaku UMKM, menyampaikan keberatan dengan alasan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan daya dukung dan kemampuan masyarakat.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kepentingan publik. Regulasi diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi, tetapi juga tetap memperhatikan aspek sosial serta aksesibilitas layanan bagi masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.
Masukan lain yang mengemuka adalah perlunya penyederhanaan prosedur layanan serta kejelasan norma dalam regulasi guna menghindari multitafsir dan tumpang tindih aturan. Hal ini penting untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan administratif di kemudian hari.
Melalui kegiatan uji publik ini, diharapkan dapat dihasilkan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau berkomitmen untuk terus mendukung implementasi kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan Kekayaan Intelektual serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.



