
Pekanbaru — Dalam upaya mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan: UMKM Naik Kelas melalui Perseroan Perorangan pada Senin (10/11) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum, Febri Mujiono, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, bersama jajaran Divisi Yankum. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari dua instansi, yakni Dewi Sri Wahyuni selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau serta Adhitia Mulyadi dan Wisnu Purnomo Aji, Fungsional Penyuluh Pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Dalam paparannya, Dewi Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan inovasi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yang memungkinkan pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan badan hukum secara mandiri dengan proses yang sederhana dan biaya terjangkau. Melalui skema ini, pelaku UMKM dapat memiliki badan hukum berbentuk PT tanpa memerlukan rekan pendiri, sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan dan kerja sama usaha.
Sementara itu, Adhitia Mulyadi dari DJP Riau menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi pelaku UMKM. Ia menyampaikan bahwa kewajiban perpajakan mencakup proses pendaftaran NPWP, perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, baik untuk masa maupun tahunan. Pendaftaran NPWP badan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax DJP dengan melampirkan dokumen akta pendirian dan identitas pengurus.
Selain itu, DJP juga memperkenalkan aplikasi M-Pajak yang memudahkan pelaku UMKM dalam mencatat omzet secara digital. Adhitia menambahkan bahwa tarif final pajak UMKM dapat dinikmati untuk jangka waktu tertentu, yakni 3 tahun bagi Perseroan Terbatas (PT) dan 4 tahun bagi CV, firma, atau koperasi, dengan batas waktu pembayaran paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap semakin banyak pelaku UMKM di wilayah Riau yang memahami manfaat dan kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Upaya ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, legal, dan berkelanjutan bagi pelaku usaha lokal.


