
Pekanbaru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan Webinar bertajuk "Dari Tangan Pengrajin untuk Dunia: Indikasi Geografis Sebagai Penguat Daya Saing Kerajinan Indonesia", yang berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kesadaran hukum di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis (IG), bagi seluruh jajaran pegawai.
Webinar ini mengupas peran strategis Indikasi Geografis sebagai alat pelindung dan penguat nilai tambah produk kerajinan berbasis kearifan lokal. Dalam paparannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, bersama Direktur Merek dan IG, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa IG bukan sekadar label, tetapi bukti autentik yang melekat pada reputasi dan kualitas produk yang berasal dari wilayah tertentu, yang didukung oleh faktor alam dan budaya manusia. IG juga diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas dan inovasi.
Webinar turut menghadirkan Sekretaris Jenderal Dewan Kerajinan Nasional, Reni Yanita, yang menjelaskan bahwa DEKRANAS memiliki peran besar dalam mengembangkan kerajinan Indonesia, termasuk mendorong pemanfaatan IG sebagai instrumen hukum dan promosi. Ketua Dewan Pakar Yayasan Batik Indonesia, Komarudin Kudiya, juga menegaskan pentingnya payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 untuk melindungi kekayaan budaya bangsa.
Menariknya, Ketua MPIG Perak Celuk Bali, I Made Megayasa, membagikan pengalaman langsung dari desa Celuk, Gianyar, Bali — daerah yang dikenal dunia dengan produk kerajinan peraknya. Kisahnya menjadi contoh konkret bagaimana IG dapat meningkatkan daya saing dan eksistensi produk lokal di pasar internasional.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah Kemenkum Riau dan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan hukum dan KI yang adaptif serta mendorong pelestarian warisan budaya Indonesia melalui sistem hukum yang kuat.


