
Riau – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur Ichwan diwakili oleh Penyuluh Hukum Ariston Hotman Turnip menyampaikan aspek hukum penyalahgunaan narkoba berdasarkan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 di Aula Lapas Kelas IIB Selatpanjang pada hari Kamis (20/03/25)
Kegiatan ini berkolaborasi dengan berbagai stakeholder diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Lembaga Adat Melayu Selatpanjang, dan DEMA STAI Nurul Hidayah untuk cegah dan berantas narkoba.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para warga binaan tentang bahaya narkoba dan bagaimana menghindari godaan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Sosialisasinya di hadiri oleh Penyuluh Hukum, Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Selatpanjang, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hidayah, dan Para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)
Dalam Kegiatan di buka oleh Syofri Mulyadi Ka. KPLP. Ada tiga orang narasumber dalam kegiatan tersebut yaitu Ariston Hotman Turnip Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau dan Afrizal Cik Ketua LAM Selatpanjang dan dan Faizul Ketua DEMA STAI Nurul Hidayah.
Penyuluh Hukum Ariston Hotman Turnip memberikan sambutan dengan menyampaikan aspek hukum penyalahgunaan narkoba. Dalam Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 dikatakan bahwa “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan” ujarnya
“Ada banyak faktor penyebab penyalahgunaan narkotika yakni penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya” tambah
Sebelum mengakhiri kegatan ini Ariston Hotman Turnip selaku Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Riau kembali menekankan perlunya peran aktif seluruh pihak dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, terutama di lingkungan yang rentan seperti lembaga pemasyarakatan
#KemenkumRiau #NurIchwan #KementerianHukum #layananhukummakinmudah


