
Pekanbaru – Komitmen untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terus digaungkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Pada Senin, 28 Juli 2025, Kanwil Kemenkum Riau menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir secara daring melalui ruang Zoom Meeting Pokja I.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan yang mewakili Kakanwil Rudi Hendra Pakpahan, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, seperti Kepala Bagian Hukum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Riau.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H menegaskan pentingnya kegiatan pengharmonisasian sebagai proses krusial untuk memastikan tidak terjadinya tumpang tindih antara peraturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi. Hal ini, menurutnya, tidak hanya menyangkut aspek teknis hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menghadirkan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di daerah.
“Proses harmonisasi ini adalah bentuk preventif agar kebijakan yang lahir benar-benar dapat diimplementasikan tanpa mengundang persoalan hukum di kemudian hari. Kami berharap Ranperbup ini mampu mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Kadiv P3H.
Adapun Ranperbup yang dibahas dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Rokan Hilir. Peraturan ini diharapkan menjadi instrumen legal dalam memperkuat identitas budaya lokal melalui dunia pendidikan.
Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar dan produktif. Semua pihak menyampaikan pandangan serta masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi dan legalitas Ranperbup tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang dibuat selaras, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.



