
Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur IChwan diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmailita beserta perancang Perundangan-Undangan dan Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkum Riau menggelar 4 (empat) yaitu Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar dengan jajaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar di ruang Pokja 1 dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekannbaru dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Wali Kota Pekanbaru, yang dilaksanakan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum, rapat ini dilakukan secara langsung serta Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hilir dengan Setda Kabupaten Rokan Hilir, dan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu dengan Setda Kab. Rokan Hulu rapat dilakukan secara virtual yang dilaksanakan pada ruang rapat Kepala Divisi P3H pada hari Senin (24/03/2025)
Pada rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Kepala Bagian Organisasi Setda Kampar, JF Dinas Pemberdayaan Desa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kampar, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau, dan JFT Analis Hukum Madya, dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekannbaru Hadir, Kepala Bagian Hukum Kota Pekanbaru, Kepala BAPENDA, Kepala Bagian Tapem Setda Pekanbaru, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR, JF Analis Kelembagaan, Perancang Peraturan , Perundang-Undangan Bagian Hukum Kota Pekanbaru, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau,dan JFT Analis Hukum Madya, serta Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hili hadir Bagian Hukum Setda Kabupaten Rokan Hilir dan dan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Rokan Hulu hadir Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rokan Hulu, BPBD Kabupaten Rokan Hulu dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Ahli Muda Kanwil Riau
Dalam harmonisasi Kabupaten Kampar membahas Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kampar, diantaranya Ranpergub ttg Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 11 Tahun 2024 ttg Standarisasi Penghasilan Tetap, Tunjangan, Insentif, Honorarium, Operasional, Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah Desa di Kab Kampar, Ranperbup ttg Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 4 Tahun 2024 Ttg Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Kampar, Ranperbup ttg Petunjuk Teknis Kawasan Tanpa Rokok Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sedangkan harmonisasi Pekanbaru membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwako) Pekannbaru diantaranya, Ranperwako ttg Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025-2044, Ranperwako ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Ranperwako ttg Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logal dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperwako ttg Pedoman Pemilihan Pengangkatan dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Ranperwako ttg Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Lingkungan Pemko Pekanbaru, Ranperwako ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperwako ttg Rencana Detail Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperwako ttg Rencana Detail Tata Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Ranperwako ttg Tata Cara Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu dan Ranperwako ttg Rencana Detail Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet

Harmonisasi Kabupaten Rokan Hilir membahas Ranperbup ttg Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab Rohil TA 2025, Ranperbup ttg Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemkab Rohil, Ranperbup ttg Pusat Kesehatan Masyarakat Sebagai Unit Pelaksanaan Teknis Dinkes Kab Rohil, Ranperbup ttg Rencana Induk Sisten Penyediaan Air Minum Kab Rohil, Ranperbup ttg Pedoman Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Pemkab Rohil, Ranperbup ttg Pedoman Pengorganisasian Kearsipan di Lingkungan Pemkab Rohil
Dan Harmonisasi Kabupaten Rokan Hulu membahas Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hulu,Rencana Penanggulangan Bencana Tahum 2025-2029
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Nur IChwan diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmailita mengatakan bahwa Untuk Kabupaten Kambar, Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 115 ayat (2) menyatakan Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58 menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum menutup kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmailita juga menghimbau kepada Kampar, Pekanbaru, Rokan Hulu dan Rokan Hilir
“ Kepada Dinas PMD dan Bag hukum Setda Kampar, Pekanbaru, Rokan Hulu dan Rokan Hilir agar mendorong pendaftaran PJA bagi Lurah/Kepala Desa di Kabupatennya masing-masing” ujar Dina Rasmalita” ujar Dina Rasmalita
Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah
