Pekanbaru – Kanwil Kemenkum Riau dalam hal ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran mengikuti Zoom Meeting terkait Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Hantor Situmorang. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 11 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Riau.
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, dalam paparannya menyampaikan berbagai pencapaian terkait realisasi anggaran tahun anggaran 2024, termasuk Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan capaian belanja hingga 7 Maret 2025. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran, khususnya di luar belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi ini mencakup berbagai aspek, seperti pengurangan biaya operasional dan non-operasional, termasuk alat tulis kantor, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan capaian realisasi anggaran TA 2024 yang mencapai 92,55%, capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 108,89%, serta capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 93,96. Selain itu, hingga 7 Maret 2025, capaian belanja telah mencapai 3,66%, sementara capaian PNBP tercatat sebesar 21,22%.
Sebagai bagian dari komitmen peningkatan IKPA 2025, Kementerian Hukum menetapkan target IKPA sebesar 96. Untuk mencapai target tersebut, langkah-langkah yang harus ditempuh meliputi percepatan anggaran belanja dengan menyusun rencana kegiatan dan pengadaan barang/jasa secara tepat waktu, penyesuaian perencanaan melalui reviu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) secara periodik, serta memastikan indikator penilaian IKPA mendapatkan nilai maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya efisiensi anggaran, Direktorat Jenderal AHU menegaskan pentingnya penghematan belanja operasional dan non-operasional, baik di unit pusat maupun satuan kerja wilayah, dengan tetap mempertahankan kualitas layanan publik. Efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai, belanja bantuan sosial, serta kegiatan yang telah memiliki kontrak sebelum 20 Januari 2025.
#KemenkumRiau #RiauBedelau #LayananHukumMakinMudah