
Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menghadiri kegiatan Pendampingan Koordinasi dengan Universitas Islam Riau (UIR) yang diselenggarakan pada Jumat (31/10) di Ruang Rapat Rektorat UIR.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual (P3KI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kekayaan intelektual dan mendukung penyusunan telaah serta rekomendasi kebijakan nasional di bidang KI.
Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Kerja Asdep P3KI, Ketua dan Sekretaris Sentra Kekayaan Intelektual UIR, Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Riau, serta Tim Kerja Bidang KI.
Dalam diskusi, Tim Asdep P3KI memaparkan arah kebijakan nasional yang berfokus pada penguatan peran kekayaan intelektual sebagai pilar pengembangan industri daerah, sesuai amanat RPJMN 2025–2029.
Ketua Sentra KI UIR menyampaikan tantangan yang dihadapi perguruan tinggi, di antaranya proses pendaftaran dan pemeriksaan substantif paten yang masih memerlukan waktu panjang. Saat ini, UIR telah memiliki lima paten dan dua puluh permohonan paten yang masih berproses sejak 2024. Selain itu, keterbatasan kemampuan UMKM dalam mendaftarkan merek juga menjadi perhatian utama. Dari total 26.800 UMKM di bawah binaan, baru sekitar 15.000 yang memiliki pendaftaran merek.
Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Riau menekankan pentingnya peran koordinatif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dalam mempercepat mekanisme pendaftaran KI melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga guna memotong rantai birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan.
Sementara itu, Analis KI Kanwil Kemenkum Riau mengusulkan agar Asdep Koordinasi P3KI memfasilitasi agenda tahunan berupa pertemuan nasional dan pameran hasil riset perguruan tinggi yang melibatkan industri. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil inovasi berbasis kekayaan intelektual.
Melalui kegiatan ini, disepakati bahwa penguatan tata kelola KI harus dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku industri. Sinergi ini menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang berdampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah.



















