
Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengikuti Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungutan Liar pada Selasa (25/02/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, dari ruang rapat Kakanwil. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, beserta pejabat eselon III dan pegawai turut serta dalam kegiatan ini dari ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Baroto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak korupsi. Dengan cara membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat, upaya ini selalu dikawal sehingga bisa maksimal dalam membangun budaya antikorupsi.
Narasumber dari KPK, Irianto Bagus, memaparkan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi, termasuk petty corruption (korupsi dalam interaksi sehari-hari), grand corruption (korupsi skala besar yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan), dan political corruption/state capture corruption (korupsi yang menyusup dalam kebijakan negara demi kepentingan pribadi). Ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan yang sering menjadi modus operandi tindak korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian terkait jabatan yang bersifat tanam budi, sementara suap melibatkan kesepakatan terselubung dan bersifat transaksional. Adapun pemerasan terjadi ketika pejabat meminta atau menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman tertentu.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam sosialisasi ini menegaskan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Dengan memahami mekanisme pengaduan masyarakat serta risiko gratifikasi dan pungutan liar, diharapkan seluruh pegawai semakin waspada dan mampu menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. Nur Ichwan menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam menolak segala bentuk korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.




