Kemenkum Riau

Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Integritas, Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi KPK tentang Pengaduan Masyarakat, Gratifikasi, dan Pungli

 01 2

 

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dengan mengikuti Sosialisasi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat, Pengendalian Gratifikasi, dan Pengaduan Pungutan Liar pada Selasa (25/02/2025). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Nur Ichwan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, dari ruang rapat Kakanwil. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, beserta pejabat eselon III dan pegawai turut serta dalam kegiatan ini dari ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkum, Baroto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak korupsi. Dengan cara membuka ruang-ruang pengaduan bagi masyarakat, upaya ini selalu dikawal sehingga bisa maksimal dalam membangun budaya antikorupsi.

Narasumber dari KPK, Irianto Bagus, memaparkan berbagai bentuk korupsi yang sering terjadi, termasuk petty corruption (korupsi dalam interaksi sehari-hari), grand corruption (korupsi skala besar yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan), dan political corruption/state capture corruption (korupsi yang menyusup dalam kebijakan negara demi kepentingan pribadi). Ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi, suap, dan pemerasan yang sering menjadi modus operandi tindak korupsi. Gratifikasi merupakan pemberian terkait jabatan yang bersifat tanam budi, sementara suap melibatkan kesepakatan terselubung dan bersifat transaksional. Adapun pemerasan terjadi ketika pejabat meminta atau menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman tertentu.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Riau dalam sosialisasi ini menegaskan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan berintegritas. Dengan memahami mekanisme pengaduan masyarakat serta risiko gratifikasi dan pungutan liar, diharapkan seluruh pegawai semakin waspada dan mampu menjaga profesionalisme dalam pelayanan publik. Nur Ichwan menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam menolak segala bentuk korupsi demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

 WhatsApp Image 2025 02 25 at 10.42.30 1WhatsApp Image 2025 02 25 at 10.42.32WhatsApp Image 2025 02 25 at 10.42.32 2Screenshot 1877Screenshot 1884
 
 
logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI RIAU 
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   0811-6904-422
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumriau@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskumriau@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
      Kantor Wilayah

      Kementerian Hukum Riau



Youtube kemenkumham rss kemenkumham
  Jl. Jend. Sudirman No.233
  0811-6904-422
 
 

 


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI