Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Peran Penting Orang Tua dan Regulasi dalam Lindungi Anak di Dunia Maya, Kanwil Kementerian Hukum Riau Hadir di Pekanbaru Pagi Ini RRI Pekanbaru

01 

 

Pekanbaru – Dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun draf regulasi untuk meminimalkan dampak negatif media sosial bagi anak di bawah umur. Sebagai bagian dari langkah ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut berkontribusi melalui penyuluh hukum, Ariston Hotman Turnip, yang menjadi narasumber pada Dialog Interaktif “Pekanbaru Pagi Ini” dengan tema Pembatasan Usia Anak Bermedsos. Acara ini diselenggarakan oleh RRI Pro 1 Pekanbaru, 99,1 FM, pada Selasa (21/1/2025) dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube RRI Pekanbaru.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Khairani Januarrini, Ariston berbicara bersama Yanwar Arif, seorang psikolog dari Universitas Islam Riau (UIR), serta Galih Perwita Rosadha, penelaah teknis kebijakan Kominfo dari Diskominfotik Riau. Para narasumber berdiskusi mengenai pentingnya regulasi untuk membatasi akses media sosial bagi anak.

Ariston Turnip menjelaskan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam mengatur penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur dibandingkan dengan negara-negara lain. “Di Australia dan Tiongkok, aturan yang membatasi penggunaan internet dan media sosial untuk anak-anak sudah lebih dahulu diterapkan. Sementara itu, di Indonesia, belum ada regulasi yang jelas terkait hal ini,” ujar Ariston.

Menurutnya, salah satu tantangan besar adalah kecanduan gawai yang banyak dialami anak-anak akibat kebebasan penggunaan internet di Indonesia. “Dampak negatif internet bagi anak sangat luar biasa. Banyak anak di bawah umur yang sudah kecanduan gawai. Lebih memprihatinkan lagi, banyak orang tua yang tidak menyadari betul bahaya internet bagi anak,” ungkap Ariston.

Ariston juga menekankan pentingnya menetapkan batasan yang jelas dalam penggunaan media sosial bagi anak, termasuk kejelasan mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar. “Aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dan membatasi dampak buruk media sosial. Namun, tentunya perlu dilakukan kajian yang mendalam agar aturan ini tepat sasaran dan bisa terlaksana dengan baik di masyarakat,” lanjutnya.

Selain berbicara mengenai dampak negatif, Ariston juga mendorong peningkatan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Ia menyebutkan bahwa pengawasan dari keluarga merupakan langkah awal yang penting sebelum regulasi pemerintah dapat sepenuhnya diimplementasikan. “Orang tua harus memahami bagaimana membimbing anak dalam menggunakan internet dengan bijak. Pendampingan ini sangat penting untuk membangun kesadaran sejak dini,” jelasnya.

Melalui keterlibatan dalam dialog seperti ini, Kanwil Kemenkumham Riau menunjukkan perannya dalam mendorong langkah-langkah strategis yang dapat memberikan perlindungan kepada generasi muda. Dengan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan regulasi yang tengah disusun oleh pemerintah mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih ramah anak.

#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI