Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berupaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya Riau melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pada Kamis (16/1/2025), Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Johan Manurung, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Nur Ichwan didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Yuliana Manulang beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Pariwisata Provinsi Riau dan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Kunjungan pertama dilakukan ke Dinas Pariwisata Provinsi Riau. Rombongan disambut oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Ade Yudistira. Dalam pertemuan tersebut, Johan Manurung melakukan inventarisasi potensi data Kekayaan Intelektual yang ada di Dinas Pariwisata.
“Kegiatan ini adalah langkah awal yang penting dalam melindungi dan melestarikan budaya Provinsi Riau melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal. Dengan adanya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dan Dinas Pariwisata, kita dapat memanfaatkan KIK sebagai aset strategis untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Johan Manurung.
Dalam diskusi ini, Ade Yudistira menyoroti potensi besar produk ekonomi kreatif (ekraf) Riau untuk didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Beberapa contoh produk ekraf yang disebutkan adalah Tari Rupat, Tari Zapin Api, dan Tari Zapin Meskom yang berasal dari Kabupaten Bengkalis.
“Mendaftarkan Kekayaan Intelektual produk ekraf ini sangat penting untuk melindungi dan mempromosikan budaya lokal kita. Selain itu, hal ini juga menjadi modal besar dalam memajukan sektor pariwisata Riau,” jelas Ade Yudistira.
Setelah kunjungan ke Dinas Pariwisata, rombongan Kanwil Kementerian Hukum Riau melanjutkan koordinasi ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Jahrona Harahap, menyambut langsung kedatangan Johan Manurung dan jajaran.
Dalam pertemuan ini, Johan Manurung kembali melakukan inventarisasi potensi data Kekayaan Intelektual di Dinas Kebudayaan. Jahrona Harahap menyoroti pentingnya mengangkat kebudayaan terpencil, khususnya komunitas adat terpencil yang aksesnya terbatas.
“Penting untuk membantu mempertahankan tradisi adat di wilayah terpencil, alat tangkap tradisional seperti lukah, juga kerajinan tenun, dan tarian seperti Tari Inai dan lainnya,” ungkap Jahrona Harahap. Ia juga berharap seluruh kebudayaan di Riau dapat didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya.
Johan Manurung menegaskan bahwa sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, dan komunitas budaya sangat penting untuk memperkuat identitas budaya Riau. “Dengan sinergi ini, diharapkan Riau dapat memperkuat identitas budayanya sekaligus memanfaatkan KIK sebagai aset strategis untuk pengembangan kebudayaan dan ekonomi kreatif,” pungkasnya.
Kunjungan koordinasi ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam mendukung pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi kreatif di Riau melalui perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
#KemenkumRI #KemenkumRiau #RiauBedelau #NurIchwan